Kode
Kehormatan
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang
disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma
merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji
yang disebut Satya adalah:
a. Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang
calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;
b. Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara
sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;
c. Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna
mengembangkan visi, mental, moral, ranah spiritual, emosional, sosial,
intelektual dan fisiknya, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat
lingkungannya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral
yang disebut Darma adalah:
a. Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk
mengembangkan budi pekerti luhur.
b. Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong
anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang
dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c. Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan
pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal
dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa
kebersamaan dan gotong royong;
d. Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan
landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur
hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.
(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah Budaya Organisasi
Gerakan Pramuka yang melandasi sikap, tingkah laku anggota Gerakan Pramuka
dalam hidup dan kehidupan berorganisasi.
(5) Kode Kehormatan Pramuka
bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan
rohani dan jasmaninya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar