DEWAN KEHORMATAN
- Dewan Kehormatan
terdiri atas Pradana, Pemangku Adat, dan beberapa anggota Ambalan yang telah
dilantik Bantara atau Laksana yang dianggap perlu hadir oleh Pemangku Adat,
serta Pembina dan Pembantu Pembina sebagai Penasehat.
- Sidang Dewan Kehormatan dipimpin oleh Pradana.
- Tata cara sidang Dewan Kehormatan diatur oleh Dewan
Ambalan yang bersangkutan dengan sepengetahuan gugusdepan.
- Sidang Dewan Kehormatan dilaksanakan apabila :
- Membicarakan penerimaan anggota baru (calon)
- Pelantikan, kenaikan tingkat dan pelepasan anggota
- Terdapat anggota yang melakukan kegiatan yang melanggar
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode
Kehormatan Pramuka.
- Terdapat anggota yang akan diberikan penghargaan atas
jasa-jasanya
- Dan hal lain yang dianggap perlu melalui proses sidang
Dewan Kehormatan.
Bentuk formasi tempat sidang adalah setengah lingkaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar