Sabtu, 14 Desember 2013

DEWAN KEHORMATAN

  1. Dewan  Kehormatan terdiri atas Pradana, Pemangku Adat, dan beberapa anggota Ambalan yang telah dilantik Bantara atau Laksana yang dianggap perlu hadir oleh Pemangku Adat, serta Pembina dan Pembantu Pembina sebagai Penasehat.
  2. Sidang Dewan Kehormatan dipimpin oleh Pradana.
  3. Tata cara sidang Dewan Kehormatan diatur oleh Dewan Ambalan yang bersangkutan dengan sepengetahuan gugusdepan.
  4.  Sidang Dewan Kehormatan dilaksanakan apabila :

  •    Membicarakan penerimaan anggota baru (calon)
  •    Pelantikan, kenaikan tingkat dan pelepasan anggota
  •  Terdapat anggota yang melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode  Kehormatan Pramuka.
  •   Terdapat anggota yang akan diberikan penghargaan atas jasa-jasanya
  •   Dan hal lain yang dianggap perlu melalui proses sidang Dewan Kehormatan.

 Bentuk formasi tempat sidang adalah setengah lingkaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar