Tujuan Dan Sasaran
1. Pengertian
a. Satuan Karya Pramuka, disingkat SAKA adalah Stuan yang
terdiri dari Pramuka penegak dan
pandega, yang dibentuk dan dipimpin oleh Pramuka penegak dan pandega untuk
dapat melakukan kegiatan-kegiatan nyata sesuai dengan aspirasi pemuda indonesi,
demikian rupa sehingga menhasilkan tambahan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan dan kecakapan yang dapat meberi kehidupan dan penghidupan kepada
mereka untuk memberikan bantuan baktinya, kepada masyarakat dan Negara.
b. SAKA, organisasi ada dibawah wewenang pegendalian dan
bimbingan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka cq, Kortan dengan penanggung jawab
Pamong Saka.
2. Tujuan
Tujuan
dibentuk SAKA bagi para Prmuka Penegak dan Pandega adalah untuk memberikan
suatu wadah pendidikan bagi para Prmuka Penegak dan Pandega dimana mereka dapat
membina dan mengembankan kegiatan yang nyata dan produktif serta berguna bagi
masyarakat dan pembangunannya.
3. Sasaran
Sasaran dibentuk SAKA bagi para Pramuka Penegak dan
Pandega adalah agar mendalami pendidikan dalam SAKA
Sifat dan Fungsi
Satuan Karya
a.
SAKA terbuka untuk
semua golongan pemuda baik putra maupun putrid yang berusia antara 16 – 20
tahun.
b.
SAKA bersifat
nonformil sesuai dengan bakat dan minat para Penegak dan Pandega.
c.
SAKA bersifat non
politik dan non pemerintah.
Unsur – Unsur
Pelaku Penyelenggaraan SAKA
a.
Para Pramuka
Penegak dan Pandega dari berbagai Gugusdepan dan para pemuda disuatu desa atau
kecamatan atau daerah tingkat II yang mempunyai minat, bakat, hoby yang sama,
menghimpun diri membentuk Satuan Karya Pramuka ( SAKA ) yangsesuai dengan
minat/hoby mereka.
b.
Jumlah anggota SAKA
paling sedikit 10 orang dan paling banyak 40 orang.
c.
SAKA dapat dibagi
menjadi paling banyak 4 krida.
d.
Jumlah anggota
krida paling banyak 10 orang.
e.
Pada hakekatnya
krida sama dengan Sangga dan Ambalan Penegak.
f.
Anggota putra dan
anggota putrid dihimpun terpisah dalam SAKA masing – masing merupakan SAKA
sendiri – sendiri.
g.
Oleh anggota SAKA
dipilih Pemimpin SAKA yang menunjuk Wakil Pemimpin SAKA dengan persetujuan
anggota Saka
h.
Oleh anggota krida
dipilih Pemimpin Krida yang menunjuk Wakil Pemimpin Krida dengan persetujuan
anggota krida.
i.
Masa bakti Pemimpin
SAKA, Wakil Pwmimpin Saka, Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida selama 2
tahun yang dapat dipilih kembali untuk 2 kali masa bakti.
j.
Pemimpin Saka,
Wakil Pemimpin Saka, Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida merupakan Dewan
emimpin Saka.
k.
Satuan Karya
didaftar pada Kwarcab bersangkutan dan ada dalam wewenang pengendalian dan
bimbingan Ketua Kwartir Cabang cq, Kortan.
Manajemen dan
Administrasi SAKA.
Dana yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan –
kegiatan SAKA diperoleh dari:
a.
Iuran dari anggota
– anggota Saka yang besarnya ditetapkan oleh Musakanya.
b.
Bantuan dari
Mabisaka yang bersangkutan.
c.
Sokongan dan
pembnerian dari masyarakat yang tidak mengikat.
d.
Lain – lain sumber
yang tidak bertentangan perundang-undangan Negara.
e.
Laporan pertanggung
jawaban atas penggunaan dana harus dilaksanakan selambat-lambatnya sebulan
setelah proyek/kegiatan tersebut selesai.
f.
Kepemimpinan Saka
secara kolegial, sejalan denagan Kepemimpinan Kwartir Cabang dan Gugusdepan
g.
Unsur Pemimpin Saka
terdiri dari : Ketua Pemimpin Saka, Pamong Saka, Instruktur Saka dan Dewan
Saka.
Peranan Dewan Kerja
dalam Pembinaan Saka
Berdasarkan
keputusan Kwarnas No. 080 tahun 1988 tentang Pola Pembinaan dan Mekanisme
Pembinaan Pramukia Penegak dan Pandega Bab VII dan Bab VIII antara lain :
1. Prinsip pembinaan Pramuka Pnegak dan Pandega adalah
memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Penegak dan Pandega untuk merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi, dan membuat laporan kegitan dengan semboyang “
dari, olek dan untuk “ Pramuka Penegak dan Pandega dengan bimbingan dan
penewasan serta tanggung jawab orang dewasa.
2. Pembina Pramuka Penegak dan Pandega melalui Syarat
Kecakapan Umum ( SKU ) dan Syarat Kecakapan Khusus ( SKK ).
3. KegitanPramuka Penegak dan Pandega meliputi :
4. Bina Diri.
5. Bina Satuan Pramuka.
6. Bina Masyarakat/Bina Sosial.
7. Adapun materi Kegiatan Pramuka Penrgak dan Pandega
antara lain mental Spitual/Agama, Keterampilan, Ketangkasan, Cinta Alam, dan Kesakaan.
Sehubungnan dengan tugas dan fungsi wadah kegitan
keterampilan Kesakaan adalah mencapai tujuan Gerakan Pramuka agar peserta
didiknya mencapai tahapan Pramuka yang berkualitas yaitu ditandai tercapainya
persyaratan SKU. SKK dan Syarat Pramuka Garuda dan Pramuka teladan, maka
peranan Dewan Kerja di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Nasional sangat
menentukan sebagai motivator, coordinator dan operasional kegiatan Kesakaan.
Secara rinci
peranan Dewan Kerja dalam pembinaan Saka dapat diinventariskan sbagai brikut :
1. Sebagai Obyek Pembinaan Saka agar menjadi anggota Saka
dan Memiliki SKK tingkat Utama.
2. Sebagai Subyek pembinaan Saka agar mampu menjadi keder
Pembina, Pamong, dan Instruktur Saka.
3. Sebagai motifator dan coordinator Kegiatan Kesakaan.
4. Sebagai Pelaksana operasional dalam kegitan Bakti
Saka.
5. Sebagai Peniliti dan pengembang kegitan Saka di
Ranting dan Gugus Depan.
6. Manajer Kegitan Saka, Pertan Saka, dan Lomba Saka.
Lebih baik berbuat
salah daripada diam tanpa berbuat apa-apa namun lebih baik membahagiakan orang
lain bila hidup ingin bahagia.
kurang data nya k
BalasHapus